3. Pelayanan Pemeriksaan Lansia
|
PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
|
Persyaratan
|
:
|
Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
|
Prosedur
|
:
|
- Pasien melakukan antrian di ruang tunggu depan layanan pemeriksaan lansia
- Petugas memanggil pasien/klien masuk ke layanan pemeriksaan lansia
- Petugas melakukan pemeriksaan:
- Petugas melakukan anamnesa meliputi keluhan utama, keluhan penyerta, riyawat penyakit sekarang dan riwayat penyakit dahulu
- Petugas melakukan pemeriksaan fisik, meliputi pemeriksaan tekanan darah, nadi, respirasi, suhu, berat badan dan tinggi badan dan pemeriksaan spesifik terkait keluhan pasien
- Jika membutuhkan pemeriksaan penunjang, petugas menyarankan pasien untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium
- Pasien menyelesaikan administrasi pemeriksaan laboratorium di kasir (bagi pasien umum)
- Pasien kembali kelayanan pemeriksaan lansia
- Petugas menegakkan diagnosa klinis pasien
- Petugas melakukan penatalaksanaan pasien sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01,07/MENKES/1186/2022 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01,07/MENKES/1936/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di FKTP
- Dilakukan rujukan eksternal (ke Faskes Lanjutan) apabila tindakan medis tidak bisa dilakukan di Puskesmas
- Dilakukan rujukan internal (ke unit layanan Puskesmas) apabila membutuhkan kolaborasi dengan tim kesehatan lainnya diPuskesmas
- Pasien menyelesaikan administrasi pemeriksaan kesehatan lansia dikasir (bagi pasien umum)
- Pasien mengambil obat dilayanan farmasi
- Pasien Pulang
|
Waktu Pelayanan
|
:
|
≤ 15 menit
|
Biaya
|
:
|
Pasien dengan BPJS/KIS PRAMBON/ KTP Sidoarjo: Gratis
|
Produk
|
:
|
Pemeriksaan kesehatan lansia (Usia ≥ 60 tahun)
|
Pengelolaan pengaduan
|
:
|
- Penyampaian langsung
- Kotak Saran
- Telepon :031– 8974735
- Whats app: 0896- 5363- 2667
- Email: pkm.prambon@gmail.com
- Website: puskesmasprambon.sidoarjokab.go.id
- Google review: puskesmas prambon
- Facebook: puskesmas prambon
- Instagram: puskesmasprambon_sidoarjo
|