- Pelayanan Rawat Inap
|
PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
|
Persyaratan
|
:
|
- Kartu identitas diri: Fotokopi KTP, KK
- Fotokopi Kartu BPJS/ KIS
- Pasien telah dinyatakan memerlukan tindakan rawat inap oleh dokter pemeriksa di Puskesmas Prambon
|
Prosedur
|
|
- Pasien dinyatakan rawat inap oleh Dokter
- Petugas mengecek ketersediaan kamar rawat inap
- Pasien/ Keluarga menandatangani surat persetujuan rawat inap
- Petugas menyiapkan berkas rekam medik
- Petugas melakukan tindakan medis sesuai dengan SOP penerimaan pasien rawat inap
- Petugas memberi informasi mengenai prosedur pelayanan rawat inap kepada pasien dan penunggu
- Proses pelayanan di ruangan rawat inap oleh Dokter, Perawat, Petugas Farmasi dan profesi lainnya
- Pasien dinyatakan sembuh oleh Dokter/ memerlukan perawatan lebih lanjut ke faskes lanjutan (RS)
- Penyelesaian administrasi/ pembayaran
- Pasien Pulang/ Rujuk RS
|
Waktu Pelayanan
|
:
|
Kurang dari 120 menit, khusus prosedur (1 s/d 5) sejak ditulisnya perintah rawat inap
|
Biaya
|
:
|
Pasien Pasien dengan BPJS/ KIS PRAMBON: Gratis
Pasien Umum, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Biaya Akomodasi Rawat Inap/ hari rawat
- Pelayanan Akomodasi Rawat Inap kelas III: 150.000
- Pelayanan Akomodasi Rawat Inap kelas II: 250.000
- Visite Dokter Umum : pasien umum : 15.000
- Makan pasien/ hari : 45.000
- Asuhan Keperawatan pasien umum/ hari : 15.000
|
Produk
|
:
|
Pelayanan Pasien rawat inap
|
Pengelolaan pengaduan
|
:
|
- Penyampaian langsung
- Kotak Saran
- Telepon :031– 8974735
- Whats app: 0896- 5363- 2667
- Email: pkm.prambon@gmail.com
- Website: puskesmasprambon.sidoarjokab.go.id
- Google review: puskesmas prambon
- Facebook: puskesmas prambon
- Instagram: puskesmasprambon_sidoarjo
|