Pelayanan Rawat Inap
|
Persyaratan
|
:
|
- kartu identitas diri : Fotokopi KTP, KK
- Fotokopi Kartu BPJS/ KIS/ ASKES
|
Prosedur
|
|
- Pasien dinyatakan rawat inap oleh Dokter
- Petugas mengecek ketersediaan kamar rawat inap
- Pasien/ Keluarga menandatangani surat persetujuan rawat inap
- Petugas menyiapkan berkas rekam medik
- Petugas UGD melakukan tindakan medis sesuai dengan SOP penerimaan pasien rawat inap
- Petugas UGD melakukan serah terima pasien kepada petugas layanan rawat inap
- Petugas rawat inap memberi informasi mengenai prosedur pelayanan rawat inap kepada pasien dan penunggu
- Proses pelayanan di ruangan rawat inap oleh Dokter, Perawat, Petugas
Farmasi dan profesi lainnya
- Pasien dinyatakan sembuh oleh Dokter/ memerlukan perawatan lebih lanjut ke faskes lanjutan (RS)
- Penyelesaian administrasi/ pembayaran
- Pasien Pulang / Rujuk RS
|
Waktu Pelayanan
|
:
|
kurang dari 120 menit, khusus prosedur (1 s/d 5) sejak ditulisnya surat
perintah rawat inap
|
Biaya
|
:
|
Pasien Pasien dengan BPJS/ KIS/ ASKES PRAMBON : Gratis Pasien Umum, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 82 tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo
- Biaya Akomodasi Rawat Inap/ hari rawat
- Pelayanan Akomodasi Rawat Inap kelas III : 90.000
- Pelayanan Akomodasi Rawat Inap kelas II : 95.000
- Pelayanan Akomodasi Rawat Inap kelas I : 110.000
- Visite Dokter Umum : pasien umum : 15.000
- Makan pasien/ hari : 45.000
- Asuhan Keperawatan pasien umum/ hari : 15.000
- Pelayanan Rekam Medis dan administrasi Rawat Inap (sekali selama di rawat) : 20.000
|
Produk
|
:
|
Pelayanan Pasien rawat inap
|
Pengelolaan
pengaduan
|
:
|
- Penyampaian langsung
- Kotak Saran
- Telepon : 031 – 8974735
- Whats app: 0896- 5363- 2667
- Email: pkm.prambon@gmail.com
- Google review: puskesmas prambon
|