Pelayanan Ambulance
|
Persyaratan
|
:
|
- Penggunaan mobil ambulance digunakan pada saat dibutuhkan dan tidak bisa dipesan untuk beberapa hari kedepannya
- Ambulance dapat digunakan oleh seluruh pasien rawat inap/ rawat jalan/ IGD yang ada di Puskesmas Prambon
- Penggunaan mobil ambulance untuk keadaan darurat dan rujukan bagi pasien dan pelayanan angkutan mengantar jenazah
- Ambulance harus dikemudikan oleh sopir ambulance (jika berhalangan digantikan oleh sopir yang telah ditunjuk)
|
Prosedur
|
:
|
1. Petugas UGD/ Rawat Inap/layanan persalinan menyatakan pasien perlu
rujukan atas petunjuk dari dokter penanggung jawab
- Petugas UGD/ Rawat Inap/layanan persalinan menjelaskan dan meminta persetujuan kepada keluarga pasien untuk dirujuk
- Keluarga pasien setuju
- Petugas UGD/ Rawat Inap/layanan persalinan mendaftarkan rujukan pasien dalam sistem rujukan terintegrasi (menghubungi rumah sakit yang dituju terkait kesiapan penerimaan rujukan)
- Dalam sistem rujukan terintegrasi, rumah sakit yang dituju menyetujui dan siap menerima pasien rujukan
- Petugas UGD/ Rawat inap/layanan persalinan membuat surat rujukan
- Bagi pasien umum, petugas UGD/ Rawat Inap/layanan persalinan membuat rincian biaya pasien selama perawatan dan biaya penggunaan ambulance (untuk pasien yang sudah diberikan terapi atau tindakan, bagi yang tidak mendapatkan terapi/tindakan cukup membayar biaya ambulance saja
- Keluarga pasien membayar di kasir dan menerima kwitasi (bagi pasien umum), dan menerima surat rujukan
- Petugas UGD/ Rawat inap/layanan persalinan mempersiapkan kesiapan pasien dan petugas yang lain segera menghubungi sopir ambulance
- Petugas UGD/ Rawat Inap/layanan persalinan mendampingi dan mengantarkan pasien ke rumah sakit rujukan dengan ambulance. Setelah selesai mengantarkan dan kembali ke Puskesmas petugas
menulis laporan.
|
Waktu Pelayanan
|
:
|
jam pelayanan : 24 jam, pendaftaran sistem rujukan terintegrasi : maks 10
menit, waktu antar ambulance ke RS Rujukan : maks 5 jam
|
Biaya
|
:
|
Pasien dengan BPJS/ KIS/ ASKES PRAMBON : Gratis
Pasien Umum, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 82 tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo
- Pelayanan Ambulance
- < 20 km : 100.000
- > 20 km, penambahan per km : 10.000
- Pelayanan Ambulan Rujukan dengan Petugas Kesehatan
- Dengan 1 petugas : 150.000
- Dengan lebih dari 1 petugas kesehatan : 350.000
- Pelayanan Ambulans Jenazah
- < 20 km : 90.000
- > 20 km, penambahan per km : 10.000
- Pelayanan ambulans dengan tim kesehatan (P3K) : 500.000
|
Produk
|
:
|
Layanan Rujukan pasien dari Puskesmas ke Rumah Sakit yang dituju
|
Pengelolaan
pengaduan
|
:
|
- Penyampaian langsung
- Kotak Saran
- Telepon : 031 – 8974735
- Whats app: 0896- 5363- 2667
- Email: pkm.prambon@gmail.com
- Google review: puskesmas prambon
|