Prosedur
|
:
|
- Pasien melakukan antrian diruang tunggu depan layanan Pemeriksaan Umum
- Petugas memanggil pasien/ klien masuk ke ruang Pelayanan Pemeriksaan Umum
- Petugas melakukan pemeriksaan:
- Petugas melakukan anamnesa meliputi keluhan utama, keluhan penyerta, riyawat penyakit sekarang dan riwayat penyakit dahulu
- Petugas melakukan pemeriksaan fisik, meliputi pemeriksaan tekanan darah, nadi, respirasi, suhu, berat badan, tinggi badan
- Petugas melakukan pemeriksaan mata dengan menggunakan penlight, memeriksa tajam penglihatan mata dengan menggunakan snellenchart dan dikonfirmasi menggunakan alat autorefraktokeratometer (ARK)
- Petugas lakukan tes buta warna dengan menggunakan kartu ischihara
- Jika membutuhkan pemeriksaan penunjang, petugas menyarankan pasien untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium
- Pasien menyelesaikan administrasi pemeriksaan laboratorium di kasir (bagi pasien umum)
- Pasien kembali ke layanan pemeriksaan umum
- Petugas menegakkan diagnosa klinis pasien
- Petugas melakukan penatalaksanaan pasien sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01,07/MENKES/1186/2022 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01,07/MENKES/1936/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di FKTP
- Dilakukan rujukan eksternal (ke Fakes Lanjutan) apabila tindakan medis tidak bisa dilakukan di Puskesmas
- Dilakukan rujukan internal (ke unit layanan Puskesmas) apabila membutuhkan kolaborasi dengan tim kesehatan lainnya di Puskesmas
- Pasien menyelesaikan administrasi tindakan medis pelayanan pemeriksaan umum dikasir (bagi pasien umum)
- Pasien mengambil obat di layanan farmasi
- Pasien Pulang
|