Prosedur
|
:
|
- Pasien melakukan antrian diruang tunggu depan layanan Pemeriksaan Umum
- Petugas memanggil pasien/ klien masuk ke ruang Pelayanan Pemeriksaan Umum
- Petugas melakukan pemeriksaan:
- Petugas melakukan anamnesa meliputi keluhan utama, keluhan penyerta, riyawat penyakit sekarang dan riwayat penyakit dahulu
- Petugas melakukan pemeriksaan fisik, meliputi pemeriksaan tekanan darah, nadi, respirasi, suhu, berat badan, tinggi badan
- Petugas melakukan skrining kesehatan jiwa dengan menggunakan SRQ 29 untuk usia > 18 tahun dan menggunakan SDQ untuk usia 11-18 tahun
- Petugas menyampaikan hasil skrining kepada pasien
- Petugas menegakkan diagnosa klinis pasien
- Petugas melakukan penatalaksanaan pasien sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01,07/MENKES/1186/2022 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01,07/MENKES/1936/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di FKTP
- Dilakukan rujukan eksternal (ke Fakes Lanjutan) apabila tindakan medis tidak bisa dilakukan di Puskesmas
- Pasien mengambil obat di layanan farmasi (jika diperlukan)
- Pasien Pulang
|