21. Pelayanan Ambulance
|
PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
|
Persyaratan
|
:
|
- Penggunaan mobil ambulance digunakan pada saat dibutuhkan dan tidak bisa dipesan untuk beberapa hari kedepannya
- Ambulance dapat digunakan oleh seluruh pasien rawat inap/rawat jalan/ IGD yang ada diPuskesmas Prambon
- Penggunaan mobil ambulance untuk keadaan darurat dan rujukan bagi pasien dan pelayanan angkutan mengantar jenazah
- Ambulance harus dikemudikan oleh sopir ambulance (jika berhalangan digantikan oleh sopir yang telah ditunjuk)
|
Prosedur
|
:
|
- Petugas UGD/ Rawat Inap/ layanan persalinan menyatakan pasien perlu rujukan atas petunjuk dari dokter Koordinator
- Petugas UGD/ Rawat Inap/ layanan persalinan menjelaskan dan meminta persetujuan kepada keluarga pasien untuk dirujuk
- Keluarga pasien setuju
- Petugas UGD/ Rawat Inap/ layanan persalinan mendaftarkan rujukan pasien dalam sistem rujukan terintegrasi (SISRUTE) dan menghubungi rumah sakit yang dituju terkait kesiapan penerimaan rujukan.
- Dalam sistem rujukan terintegrasi,rumah sakit yang dituju menyetujui dan siap menerima pasien rujukan
- Petugas UGD/ Rawat inap/ layanan persalinan membuat surat rujukan
- Bagi pasien umum, petugas UGD/ Rawat Inap/ layanan persalinan membuat rincian biaya tindakan medis pasien selama perawatan dan biaya penggunaan ambulance
- Keluarga pasien membayar di kasir dan menerima kwitasi (bagi pasien umum), dan menerima surat rujukan
- Petugas UGD/ Rawat inap/ layanan persalinan mempersiapkan kesiapan pasien dan petugas yang lain segera menghubungi sopir ambulance
- Petugas UGD/ Rawat Inap/ layanan persalinan mendampingi dan mengantarkan pasien ke rumah sakit rujukan dengan ambulance.
- Setelah selesai mengantarkan dan kembali ke Puskesmas petugas melengkapi rekam medis pasien.
|
Waktu Pelayanan
|
:
|
Jam pelayanan : 24 jam
Pendaftaran sistem rujukan terintegrasi: maks10 menit,
Waktu antar ambulance ke RS Rujukan: maks 5 jam
|
Biaya
|
:
|
Pasien dengan BPJS/ KIS PRAMBON : Gratis
Pasien Umum, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Pelayanan Ambulance
- < 20 km : 100.000
- > 20km, penambahan per km : 10.000
- Pelayanan Ambulan Rujukan dengan Petugas Kesehatan
- Dengan1 petugas : 150.000
- Dengan lebih dari 1 petugas kesehatan : 350.000
- Pelayanan Ambulans Jenazah
- < 20 km: 90.000
- > 20km, penambahan per km:10.000
- Pelayanan ambulans dengan tim kesehatan (P3K): 500.000
|
Produk
|
:
|
Layanan Rujukan pasien dari Puskesmas ke Rumah Sakit yang dituju
|
Pengelolaan pengaduan
|
:
|
- Penyampaian langsung
- Kotak Saran
- Telepon :031– 8974735
- Whats app: 0896- 5363- 2667
- Email: pkm.prambon@gmail.com
- Website: puskesmasprambon.sidoarjokab.go.id
- Google review: puskesmas prambon
- Facebook: puskesmas prambon
- Instagram: puskesmasprambon_sidoarjo
|