PUSKESMAS PRAMBON
Kabupaten Sidoarjo

Pendaftaran dan Rekam Medis

  • 01 November 2021
  • 52 kali

1. Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

Persyaratan

:

  1. Membawa KTP/ Fotokopi KK bagi pasien baru
  2. Membawa kartu berobat
  3. Membawa kartu BPJS/KIS bagi peserta BPJS/KIS

Prosedur

:

  1. Pasien datang
  2. Pasien mengambil nomor antrian di mesin antrian
  3. Pasien menunggu panggilan di loket pendaftaran
  4. Pasien dipanggil dan menunjukkan persyaratan yang dimiliki  kepada petugas
  5. Petugas memasukkan identitas pasien dalam rekam medis melalui aplikasi siKUAT
  6. Pasien melakukan pembayaran pendaftaran di kasir
  7. Pasien diarahkan ke unit layanan sesuai dengan keluhan pasien

Waktu Pelayanan

:

≤ 10menit

Biaya

 

Pasien dengan BPJS/ KIS PRAMBON/ KTP Sidoarjo: Gratis

Pasien Umum, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pemeriksaan Kesehatan Umum Rawat Jalan/ Lansia/ Bayi/ Anak

  • Pasien Baru: 20.000
  • Pasien Lama: 20.000

Produk

:

Data pasien tersimpan di Rekam Medis dalam aplikasi SiKUAT yang terbridging dengan P-Care BPJS Kesehatan

Pengelolaan pengaduan

:

  1. Penyampaian langsung
  2. Kotak Saran
  3. Telepon :031– 8974735
  4. Whats app: 0896- 5363- 2667
  5. Email: pkm.prambon@gmail.com
  6. Website: puskesmasprambon.sidoarjokab.go.id
  7. Google review: puskesmas prambon
  8. Facebook: puskesmas prambon
  9. Instagram: puskesmasprambon_sidoarjo