PUSKESMAS PRAMBON
Kabupaten Sidoarjo

Kesehatan Jiwa

  • 28 April 2022
  • 60 kali

20. Kesehatan Jiwa

PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

Persyaratan

:

Pasien sudah terdaftar diloket pendaftaran

Prosedur

:

  1. Pasien melakukan antrian diruang tunggu depan layanan Pemeriksaan Umum
  2. Petugas memanggil pasien/ klien masuk ke ruang Pelayanan Pemeriksaan Umum
  3. Petugas melakukan pemeriksaan:
    • Petugas melakukan anamnesa meliputi keluhan utama, keluhan penyerta, riyawat penyakit sekarang dan riwayat penyakit dahulu
    • Petugas melakukan pemeriksaan fisik, meliputi pemeriksaan tekanan darah, nadi, respirasi, suhu, berat badan, tinggi badan
    • Petugas melakukan skrining kesehatan jiwa dengan menggunakan SRQ 29 untuk usia > 18 tahun dan menggunakan SDQ untuk usia 11-18 tahun
  4. Petugas menyampaikan hasil skrining kepada pasien
  5. Petugas menegakkan diagnosa klinis pasien
  6. Petugas melakukan penatalaksanaan pasien sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01,07/MENKES/1186/2022 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01,07/MENKES/1936/2022  tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di FKTP
    • Dilakukan rujukan eksternal (ke Fakes Lanjutan) apabila tindakan medis tidak bisa dilakukan di Puskesmas
  7. Pasien mengambil obat di layanan farmasi (jika diperlukan)
  8. Pasien Pulang

Waktu Pelayanan

:

≤15 menit

Biaya

:

Pasien dengan BPJS/ KIS PRAMBON/ KTP Sidoarjo: Gratis

Produk

:

Pemeriksaan kesehatan jiwa

Pengelolaan pengaduan

:

  1. Penyampaian langsung
  2. Kotak Saran
  3. Telepon :031– 8974735
  4. Whats app: 0896- 5363- 2667
  5. Email: pkm.prambon@gmail.com
  6. Website: puskesmasprambon.sidoarjokab.go.id
  7. Google review: puskesmas prambon
  8. Facebook: puskesmas prambon
  9. Instagram: puskesmasprambon_sidoarjo